Untuk PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan madya tertentu, perpanjangan kontrak paling lama adalah 5 tahun. Ketentuan lebih lanjut terkait hubungan kerja bagi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.
BACA JUGA:Cek Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Juli 2024! Mulai dari Rp 1 Jutaan
Hak-Hak PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan beberapa hak yang dijamin oleh negara.
Hak-hak tersebut diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Berikut adalah tujuh hak yang dijamin oleh negara untuk PPPK:
1. Penghasilan berupa gaji
PPPK berhak menerima penghasilan yang mencakup gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lain yang diatur oleh peraturan pemerintah.
2. Penghargaan dalam bentuk finansial dan non-finansial
Pemerintah memberikan penghargaan kepada PPPK baik dalam bentuk finansial seperti bonus dan insentif, maupun non-finansial seperti sertifikat penghargaan dan tanda jasa.
3. Tunjangan dan fasilitas
PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya maupun sebagai individu. Ini termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan fasilitas lainnya yang mendukung pelaksanaan tugasnya.
4. Jaminan sosial
PPPK memperoleh berbagai jenis jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
BACA JUGA:Cek Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Juli 2024! Mulai dari Rp 1 Jutaan
5. Lingkungan kerja yang baik
PPPK berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan kondusif, baik secara fisik maupun non-fisik. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat kerja PPPK memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan.