6. Pengembangan diri
PPPK mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi. Ini termasuk pelatihan teknis, pengembangan talenta, serta peluang untuk mengembangkan karir lebih lanjut.
7. Bantuan hukum
PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum, baik dalam kasus litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
BACA JUGA:MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan
Kesejahteraan PPPK
Kesejahteraan PPPK dijamin oleh negara melalui berbagai kebijakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas-tugas mereka.
Gaji yang diterima oleh PPPK setara dengan gaji PNS pada jenjang yang sama, termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Selain itu, dengan adanya jaminan sosial, PPPK mendapatkan perlindungan yang cukup dalam menghadapi risiko pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.
Dalam hal lingkungan kerja, pemerintah berupaya menciptakan kondisi kerja yang baik dan mendukung produktivitas.
PPPK juga diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai program pengembangan diri yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan karir mereka.
Dengan demikian, PPPK tidak hanya menjalankan tugas-tugas pemerintahan, tetapi juga dapat terus berkembang dan meningkatkan kualitas diri.
BACA JUGA:DP dan Angsuran Kredit Mobil Pajero, Uang Muka Rp 85 Juta Cicilan Terjangkau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak dan kesejahteraan yang dijamin oleh negara.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK mendapatkan tujuh hak utama yang mencakup penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Proses perekrutan dan manajemen PPPK diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan pemerintah, memastikan bahwa setiap PPPK mendapatkan hak-hak yang layak dan dapat bekerja dengan maksimal.
Dengan jaminan kesejahteraan yang diberikan, PPPK diharapkan dapat berkontribusi secara optimal dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.