NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PPPK mau naik golongan? ini cara dan syaratnya, keuntungannya gaji bertambah!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Samsung Paling Murah di Tahun 2024! Spesifikasi Oke
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat sesuai dengan ketentuan perjanjian yang berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara dan syarat naik golongan bagi PPPK, serta keuntungan berupa peningkatan gaji yang bisa didapatkan.
Pengertian PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ketentuan lain mengenai PPPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PPPK juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:DP dan Angsuran Kredit Mobil Pajero, Uang Muka Rp 85 Juta Cicilan Terjangkau
Proses Kenaikan Pangkat PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintahan.
Namun, PPPK tidak memiliki jenjang karier seperti PNS karena masa kerja mereka tercantum dalam perjanjian kerja.
Meski demikian, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional, terdapat ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi PPPK.