Empat Balon Memenuhi Syarat, 12 Balon DPD Bengkulu Tunggu Jadwal Pendaftaran

Selasa 11-04-2023,18:01 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil verifikasi faktual 4 balon belum memenuhi syarat atau BMS. Keempat balon ini adalah Abdul Kharis Mamun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin dan Sultan Baktiar Najamudin.

 

BACA JUGA:Amankan Barang Bukti OTT Rp 27 Juta, Kejari Seluma Tetapkan Satu Tersangka

Hasil verifikasi faktual perbaikan kedua, 4 balon BMS ini telah dinyatakan memenuhi syarat. 

 

"Alhamdulillah semua bacalon perseorangan anggota DPD dapil Bengkulu dinyatakan MS," ujar Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni. 

 

BACA JUGA:Motor Kurir Paket J&T Terbakar, 10 Paket Barang Ikut Hangus

Dengan hasil ini, maka di Bengkulu ke-12 bakal calon (balon) dapil Bengkulu ini sudah bisa ikut ke dalam tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran calon.

 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, sebelum masuk ke tahapan pendaftaran, KPU RI akan menetapkan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran. Selasa sore (11/4) KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan rapat pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Anggota DPD RI daerah Provinsi Bengkulu. 

 

BACA JUGA:Tidak Diizinkan Pulang Kampung, Pekerja Bengkel Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa

"Setelah ini akan ditetapkan oleh KPU, berdasarkan dokumen yang akan kami sampaikan ini," ujar Irwan Saputra. 

 

Kategori :