Buruan Cek Saldo Rekening, Sekitar 2 Juta ASN Sudah Terima THR

Selasa 11-04-2023,19:24 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Lebih lanjut, terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi PP 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Liburan, Ini Daftar Lengkap di 38 Provinsi Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2023 untuk SD, SMP dan SMA

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara itu, bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

 

Tim liputan

Kategori :