Dana Desa di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024, Cek Desa dengan Dana Terbesar di Sini

Selasa 23-07-2024,16:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Desa Aua Serumpun: Rp 932.240.000

Desa Sikilang Sungai Aur Selatan: Rp 949.713.000

Desa Koto Baru: Rp 1.034.861.000

Desa Kapa: Rp 1.827.513.000

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024, Bisa untuk Perbaiki atau Buka Jalan Baru

Desa Giri Maju: Rp 830.588.000

Desa Ophir: Rp 840.323.000

Desa Mahakarya: Rp 926.933.000

Desa Sariak: Rp 830.945.000

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Berau Tahun 2024, Lengkap dari Dana Terbesar hingga Terkecil

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Kategori :