Desa Bumbung: Rp1.244.156.000
Desa Pamesi: Rp1.011.748.000
Desa Kesumbo Ampai: Rp966.876.000
Desa Bathin Sobanga: Rp1.068.630.000
Desa Sebangar: Rp1.097.047.000
Desa Boncah Mahang: Rp1.515.363.000
Desa Balai Makam: Rp1.133.580.000
Desa Tambusai Batang Dui: Rp1.220.484.000
Desa Simpang Padang: Rp1.056.215.000
Desa Pematang Obo: Rp969.160.000
BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Luwu Tahun 2024, Pastikan Jumlah Dana Desamu
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.