Tujuan Pemberian Tunjangan
Tunjangan sertifikasi diberikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024
Besaran tunjangan sertifikasi guru PNS pada tahun 2024 diatur berdasarkan golongan dan pangkat mereka. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran tunjangan sertifikasi untuk berbagai golongan:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II Bengkulu Utara Dimutasi, Jabatan Kepala DLH Kosong
Syarat Penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS untuk menerima tunjangan sertifikasi tahun 2024, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional yang ditetapkan.
2. Status sebagai Guru ASN
Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kementerian Pendidikan. Status ini memastikan bahwa guru tersebut terikat dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkup pemerintahan.
3. Tercatat pada Dapodik
Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini adalah basis data nasional yang memuat informasi mengenai satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya
4. Nomor Registrasi Guru
Guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi guru dalam sistem pendidikan nasional.
5. Tugas Mengajar dan Membimbing
Guru harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Hal ini menunjukkan bahwa guru tersebut benar-benar berperan aktif dalam proses pembelajaran di sekolah.
6. Memenuhi Beban Kerja
Guru harus memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beban kerja ini mencakup jumlah jam mengajar, tugas tambahan, serta kegiatan lainnya yang relevan dengan tugas guru.