Desa Tarinsing: Rp 595.332.000
Desa Paku Beto: Rp 646.454.000
Desa Gandrung: Rp 745.471.000
Desa Pangkan: Rp 937.789.000
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024, Cek Desa dengan Dana Terbesar dan Terkecil
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).