Banyak masyarakat menganggap bahwa klaim apapun yang mereka ajukan pasti diterima, padahal poin ini kurang tepat.
Perlu diketahui bahwasannya ketika seseorang mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, ada beberapa hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan apakah klaim tersebut akan dikabulkan atau ditolak.
BACA JUGA:Harga Mobil Toyota Terbaru Juli 2024, Solusi Mobil Keluarga Mulai Rp 100 Jutaan, Ini Pilihanya!
Pada umumnya terdapat 3 faktor yang menjadi dasar pengambilan keputusan, diantaranya:
- Pre-existing condition
Jika seseorang mengajukan klaim yang ternyata masih masuk ke dalam pre-existing condition atau kondisi yang sudah ada sebelum memiliki asuransi, maka perusahaan asuransi tidak berhak membayar klaim tersebut.
BACA JUGA:Catat, Ini Jenis Agunan KUR BRI 2024, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta
- Masa tunggu
Misalnya, apabila seseorang mengajukan klaim atas penyakit kanker yang masih termasuk ke dalam masa tunggu 90 hari, maka Ia baru bisa mengajukan klaim tersebut jika masa tunggu 90 hari telah usai.
Bila pengajuan klaim penyakit kanker dilakukan sebelum masa tunggu usai, maka klaimnya ditolak. Satu hal penting yang harus diketahui adalah klaim juga akan ditolak meskipun diajukan setelah masa tunggu usai apabila penyakit kanker tersebut berkaitan dengan pre-existing condition.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 5-25 Juta, Proses Cair Cepat
- Pengecualian
Pada pengecualian, setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda.
Jika kita ambil contoh, apabila seseorang mengajukan klaim cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana atau kejahatan, maka pihak asuransi tidak berhak membayarkan klaim tersebut.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 5-25 Juta, Proses Cair Cepat
Untuk menghindari kesalahpahaman tentang asuransi di atas, berikut adalah kiat-kiat yang harus dilakukan seseorang sebelum memilih asuransi.