Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Kamis 25-07-2024,09:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mudah! begini cara cek tilang elektronik secara online, ini rincian dendanya.

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dipasang di sejumlah daerah.
Untuk diketahui, masyarakat bisa melakukan pengecekan status kendaraan bermotor miliknya terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri di laman yang disediakan oleh Polri.

BACA JUGA:Jangan Biasakan 5 Hal Ini Kalau Ingin Menjaga Kesehatan Kulit, Bisa Bikin Kulit Rusak

Kamera tilang elektronik (ETLE) akan dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya, di mana secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, lalu akan diidentifikasi data kendaraan tersebut oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti melansir laman NTMC Polri, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

Kategori :