Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Kamis 25-07-2024,09:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Kamera tilang dapat merekam pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah berhenti di yellow box junction hingga memasuki jalur busway.

Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.

4. Mengemudi Sambil Mengoperasikan Gawai (Telepon Genggam)

Pelanggaran lainnya yang dapat ditindak adalah mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan gawai (telepon genggam).

Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran tersebut dan dijadikan bukti untuk penindakan pelanggaran sesuai Pasal 289. Anda dapat diberikan hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

Pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang terekam oleh kamera tilang elektronik akan dikenakan tindakan pelanggaran. Pengendara akan ditindak sesuai Pasal 280 dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Agar Terlihat Awet Muda, Ada di Pola Makan

6. Melanggar Batas Kecepatan

Kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kecepatan pengendara. Sebab, kendaraan yang terbukti melaju dengan kecepatan yang tinggi dan melebihi kecepatan maksimum dan terekam kamera elektronik akan dilakukan tindak pelanggaran.

Pengendara yang terbukti akan ditindak sesuai Pasal 286 Ayat 5 dengan sanksi pidana hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara Melawan Arus

Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat terekam oleh kamera tilang elektronik. Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Hukuman tersebut adalah kurungan maksimal selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

8. Tidak Mengenakan Helm

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik.

Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kategori :