Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Kamis 25-07-2024,09:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Agar Terlihat Awet Muda, Ada di Pola Makan

3. Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik Lewat Situs Kejaksaan

Selain dari kepolisian, kejaksaan juga menyediakan website khusus untuk cek tilang elektronik. Cara pengecekannya hampir sama seperti website e-Tilang.

- Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id

- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko

- Tunggu beberapa saat sebelum data pelanggaran muncul di layar.

4. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri

Kunjungi laman Pengadilan Negeri untuk mengecek tilang elektronik untuk kendaraan Anda.
Denda Tilang Elektronik

Rincian Denda Tilang Elektronik

Sistem tilang elektronik diterapkan secara nasional mulai tanggal 23 Maret 2021 lalu. Terdapat 8 pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik. Berikut jenis lengkap dengan dendanya:

1. Tidak Memakai Helm

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik.
Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Kamera tilang elektronik dapat merekam tindakan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika menyetir.
Pengemudi yang terbukti dan terekam dapat dilakukan tindakan penilangan sesuai dengan Pasal 289. Denda yang harus dibayarkan maksimal adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.

BACA JUGA:Bye Bye Skin Care Mahal, 5 Buah Ini Bisa Bikin Kulit Wajah Sehat dan Terlihat Awet Muda

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Kategori :