Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Kamis 25-07-2024,09:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

BACA JUGA:5 Bahan Alami Bisa Diracik Jadi Lulur Alami, Menjaga Kesehatan Kulit Juga Bisa Memutihkan

Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik secara online?

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Untuk mengetahui apakah kendaraan kamu terkena tilang elektronik atau tidak tidak, bisa cek secara online.
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:

1. Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Situs ETLE

Cara ini bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta.

- Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Selanjutnya masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan

- Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, akan muncul data terkait pelanggaran apa yang dilakukan, waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

2. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Lewat Situs E-Tilang

Website e-Tilang juga dapat digunakan untuk mengecek pelanggaran yang Anda lakukan dan denda yang harus dibayar.

- Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id

- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang ada di surat tilang dari polisi

- Klik "Cari" untuk menelusuri data Anda

- Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya deda yang harus dibayarkan.

Kategori :