Namun, ia belum mengubah alamat Kartu Keluarga (KK) dari Kampung Babakan, Sukatani, meskipun sudah memiliki surat keterangan domisili.
"Saya ini ibu rumah tangga, paling sesekali jualan lauk matang kalau ada yang pesan. Saya berharap pihak sekolah SMAN 4 Depok menerima putri saya, karena saya tidak mampu menyekolahkan di swasta," ujarnya.
Ketua DKR Depok, Roy Pangharapan, turut serta dalam pengukuran manual jarak rumah Dina ke SMAN 4 Depok.
"Orang tua miskin ini, anak yatim ini, tadi kita ukur menggunakan meteran 120 meter di belakang tembok SMAN 4 Depok," kata Roy.
Menurutnya, dengan jarak yang sedekat itu, seharusnya anak Dina bisa diterima di sekolah tersebut.
"Jika melihat fakta dan kenyataan, serta jika pihak sekolah mau verifikasi faktual, anak ini seharusnya masuk," tambahnya.
Roy juga menyoroti alasan dari pihak sekolah yang menyebutkan bahwa tidak ada kuota yang tersedia.
"Alasan dari pihak sekolah tidak ada kuotanya sudah," kata Roy.
Namun, ia menegaskan bahwa akan menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam PPDB.
"Hari ini faktanya kami ingin menunjukkan bahwa siswa ini sebenarnya layak dan berhak, cukup jalan kaki juga tidak ada 5 menit," kata Roy.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Datangi Polda Bengkulu, Ada Perkara Apa?
Penjelasan SMAN 4 Depok
Humas SMAN 4 Depok, Susanto, memberikan penjelasan terkait demo dan aduan dari Dina serta DKR. Ia menjelaskan bahwa gelombang pertama PPDB dibuka untuk jalur zonasi dan KETM.
Kuota zonasi sebesar 50 persen dari total 324 siswa, yaitu 162 siswa.
"Total kuotanya 324 siswa baru, dan 50 persennya itu berarti 162 siswa, Alhamdulillah sudah diterima," kata Susanto pada Kamis, 27 Juni 2024.
Jarak terdekat dari jalur zonasi sekitar 100 meter hingga jarak terjauh 581 meter. Untuk jalur KETM, jarak terjauh mencapai 900 meter, dan sudah diterima 49 siswa atau 15 persen dari total kuota.