Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini

Kamis 25-07-2024,11:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Rincian Harga TBS Sawit Riau, Periode 24-30 Juli 2024, Kembali Turun 1,16%

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

BACA JUGA:Banyak yang Tertipu, Ini 6 Ciri-ciri Judi Online Berkedok Trading, Salah Satunya Janjikan Untung Besar

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Jika melihat dari syarat-syarat di atas, isu mengenai Kaesang Pangarep yang disebut akan maju Pilgub 2024 seharusnya tidak bisa. Hal tersebut lantaran usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon Gubernur di Indonesia.

Kategori :