Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini

Kamis 25-07-2024,11:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024, minimal usia segini.

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan bersiap menggelar Pilkada 2024 secara serentak.

KPU juga telah RI resmi mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan diikuti oleh 37 Provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?

Di Pilkada Serentak 2024 ini, terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak persyaratan menjadi calon menurut aturan perundang-undang yang berlaku terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia berikut ini.

BACA JUGA:Viral! Jemaah Tahlilan Dapat Kasur dari Bos Gerabah, Pulang Full Senyum

Dalam Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026. Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Kategori :