Pemerintah daerah Papua memiliki kewenangan lebih dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Papua.
3. Pemberdayaan Orang Asli Papua: Otonomi Khusus memberikan peranan signifikan bagi orang asli Papua untuk terlibat dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
4. Kesejahteraan dan Penegakan Hukum
Otonomi Khusus bertujuan untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung penegakan hukum, dan menghormati hak asasi manusia di Provinsi Papua.
5. Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan Provinsi Papua mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan.
BACA JUGA:PHK Massal, 1.146 Karyawan Bank Commonwealth Terdampak, Pesangon Aman?
Adapun beberapa hal yang diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagai berikut:
BAB IV tentang Kewenangan Daerah
1. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini.
3. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi.
4. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.
BACA JUGA:Libatkan Dukcapil dan Korda APD, KPU Seluma Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih
6. Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.