7. Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
9. Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.
BACA JUGA:Manfaatkan 5 Game Penghasil Saldo DANA Ini untuk Hasilkan Cuan, Nomor 5 Cocok Buat Kamu
BAB IX tentang Keuangan
Pasal 33
1. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 34
(1) Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:
a. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota.
b. dana perimbangan.
c. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus.
d. pinjaman Daerah.
e. lain-lain penerimaan yang sah.
BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?
(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: