Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya

Kamis 25-07-2024,14:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

a. pajak Daerah.

b. retribusi Daerah.

c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan.

d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:

a. Bagi hasil pajak.

1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen).

2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen).

3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).

b. Bagi hasil sumber daya alam:

1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen).

2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen).

3) Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen).

4) Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen).

5) Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Kopi Terbesar di Indonesia, Ada Bengkulu

Kategori :