a. pajak Daerah.
b. retribusi Daerah.
c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan.
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak.
1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen).
2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen).
3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Bagi hasil sumber daya alam:
1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen).
2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen).
3) Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen).
4) Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen).
5) Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).
BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Kopi Terbesar di Indonesia, Ada Bengkulu