Mengenal Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Ini Daftar 5 Keistimewaannya

Kamis 25-07-2024,14:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mengenal daerah otonomi khusus Provinsi Papua, ini daftar 5 keistimewaannya.

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disebutkan beberapa hal mengenai Otonomi Khusus.

BACA JUGA:Daftar Kerajaan yang Pernah Ada di Bengkulu, Sebelum Era Kolonialisme

Dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 berisi Bab yang menyangkut Kewenangan Daerah, Bentuk dan Susunan Pemerintahan hingga Keuangan.

Lantas, apa itu Otonomi Khusus?

Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Dilansir bpkad.papua.go.id, Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan.

Kemudian, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua.

BACA JUGA:Viral Anjing Pemburu Babi Disiksa di Tengah Hutan, Aktivis Pecinta Hewan Buka Suara

Keistimewaan Daerah Otonomi Papua

Daerah Otonomi Khusus Papua memiliki beberapa keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Berikut adalah beberapa keistimewaannya:

1. Kewenangan Khusus

Papua memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

2. Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kategori :