Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak

Jumat 26-07-2024,13:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Device canggih maupun gadget terbaru dengan spek dewa

2. Emas atau perhiasan

3. Batu mulia (giok, berlian, rubi)

4. Kendaraan mewah (mobil sport, motor gede, mobil clasic)

5. Senjata api (khusus untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi) dan masih banyak lagi.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yaitu produsen atau pengusaha guna pengadaan barang seperti menghasilkan atau impor barang mewah tersebut.

BACA JUGA:Heboh Video Jentik Hitam di Dalam Galon Tersegel, Ini Kata Produsen dan GAPMMI

Beberapa kriteria menghasilkan barang menurut peraturan adalah:

- Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

- Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak

- Mencampur yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain

- Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya

- Membotolkan yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup dengan cara tertentu

- Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.

Latar belakang munculnya pemungutan pajak PPnBM antara lain diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pasal 5, yaitu:

- Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi

Kategori :