Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak

Jumat 26-07-2024,13:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- Pengendalian konsumsi barang mewah

- Perlindungan terhadap produsen kecil

- Pengamanan penerimaan negara

BACA JUGA:Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia, Ini Beda Penggunaannya

Dalam Undang Undang yang berlaku, PPnBM ada beberapa dasar perhitungan yang menjadi penentu besaran pemungutan pajak.

Maka akan dibutuhkan dasar pengenaan pajak (DPP) dimana mencakup beberapa hal dibawah ini:

1. Harga Jual

Yang dimaksud dengan harga jual disini, adalah total deal harga yang telah disepakati antara kedua belah pihak

2. Biaya Penggantian

Berupa total uang dari beberapa biaya seperti biaya penyerahan, biaya ekspor jasa, dan biaya operasional lainnya.

3. Kebutuhan Impor

Selanjutnya ada kebutuhan impor, dimana biaya ini adalah segala jenis pengurusan impor seperti bea masuk, cukai impor, biaya pajak tambahan dan beberapa pungutan lainnya.

4. Nilai lainnya

Termasuk nilai biaya yang dipungut pihak eksportir dan uang yang ditetapkan DPP sesuai keputusan menteri keuangan yang berlaku.

Pajak barang mewah merupakan salah satu jenis pajak yang cukup populer. Memahami bagaimana pemungutan pajak barang mewah dapat membantu apalagi jika Anda aktif terlibat dalam jual beli barang mewah.

Menurut data Katadata, 20,5% masyarakat Indonesia atau 53,2 juta orang termasuk dalam kelas menengah. Sementara itu, 3,1 juta masyarakat atau setara dengan 1,2% masuk dalam kategori kelas atas.
Dengan tingkat kesejahteraan masyarakat ini, pembelian barang mewah merupakan hal yang wajar, bahkan terus meningkat.

Kategori :