NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gawat! sejumlah bocah SD asyik bermain judi online di dalam kelas, penghancur masa depan.
Judi online (judol) saat ini menjadi topik pembicaraan yang hangat, terutama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menanganinya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak
Jokowi bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Satgas ini bergerak berdasarkan Keputusan Presiden nomor 21 Tahun 2024.
Maraknya judi online di Tanah Air ternyata sudah menjangkiti pelajar SD. Belum lama ini, viral di media sosial, foto sejumlah anak-anak usia sekolah dasar (SD) kecanduan judi online (judol).
Terlihat dalam foto yang diunggah ini, sejumlah siswa SD memegang HP masing-masing. Di layar HP tersebut nampak tampilan game yang diduga judi online.
Tidak disebutkan dengan pasti mengenai lokasi foto diduga siswa SD main slot di kelas ini diambil. Usai unggahan ini menjadi viral di X, berbagai komentar lalu ditinggalkan oleh netizen yang geleng-geleng karenanya.
"Anak SD jaman sekarang udah pada tau main judol, pada hancur dah generasi masa depan kita. Please awasi anak dan adik kalian yah ges,” tulis akun @@kegblgnunfaedh, dikutip Rabu.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak
Respon Netizen
Netizen pun beramai-ramai mengomentari foto viral di Twitter yang memperlihatkan pelajar SD sedang bermain judi online slot di dalam kelas.
"Ini mah namanya Indonesia darurat pendidikan. Sumpah, ini negara bisa hancur lama-lama kalau gini terus. Miris yaa Allah. Baru aja bangga sama anak-anak berprestasi lewat program Clash of Champions tapi langsung disadarkan oleh realita bahwa pendidikan Indonesia lagi nggak baik-baik aja. Anak SD main judol tuh gimana ya Allah, orangtuanya, sekolahnya, pergaulannya," tulis akun @strssovrld.
"Anak SD bawa HP ke sekolah aja udah aneh," komentar akun lainnya. "Itu judol apa permainan biasa? Kalau judol kok bisa ya dia main itu, gimana caranya dia isi saldo?" ungkap netizen lain.
Perjudian merupakan tindak pidana kejahatan yang dilarang oleh hukum positif (KUHP). Unsur-unsur tindak pidana perjudian adalah permainan/perlombaan dan untung-untungan serta ada taruhan. Pelaku perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Pelaku judi online dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menyebutkan bahwa para pemain judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Maraknya permainan daring yang ramah untuk anak-anak mungkin memiliki tema perjudian atau konten yang mempromosikan permainan demi uang.
BACA JUGA:Heboh Video Jentik Hitam di Dalam Galon Tersegel, Ini Kata Produsen dan GAPMMI