Apakah Kamu Tahu Dari Mana Sumber Keungan Partai Politik di Indonesia, Cek Informasinya di Sini

Jumat 26-07-2024,16:26 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Beberapa data juga mengatakan bahwa pengurus partai bisa mendapatkan fasilitas gaji secara variatif. Ada yang menerima gaji dari Rp5 juta hingga kalau di top posisi partai bisa sampai Rp50 juta.

Gaji untuk pengurus berbeda dengan gaji untuk staf administrasi. Untuk staf administrasi secara profesional di gaji setiap bulan.

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Daftar Pembagian Dana Desa di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024

Penggunaan dana

Tentunya dana tidak bisa dipakai secara sembarangan, tetap ada aturan yang memberi penggunaan bantuan parpol yakni berdasarkan Pasal 26 Permendagri tentang Banparpol, bentuk kegiatan pendidikan politik berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, workshop, dan lain-lain.

Sementara itu, bentuk kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan:

1. Administrasi umum, seperti (berdasarkan lampiran Permendagri Banparpol):

  • Keperluan ATK
  • Rapat internal sekretariat; dan
  • Transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat.

2. Berlangganan daya dan jasa, seperti (berdasarkan lampiran Permendagri Banparpol):

  • Telepon dan listrik;
  • Air minum;
  • Jasa pos dan giro; dan
  • Surat menyurat.
  • Pemeliharaan data dan arsip; dan
  • Pemeliharaan peralatan kantor.

BACA JUGA:Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini

Pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (banparpol) terkait bantuan yang diberikan oleh Negara melalui APBN/APBD, partai politik berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas bantuan tersebut.

Laporan pertanggungjawaban atas bantuan dari APBN/APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit, penyerahan paling lambat dilakukan 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, Segera Perbaiki Infrastruktur yang Rusak

Sebagai informasi tambahan Jumlah Partai Politik Peserta di Indoensia Tahun 2024 telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Jumlah Partai Politik yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 17 Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024, kini ada pembaruan data Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dari yang sebelumnya berjumlah 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh, kini bertambah menjadi 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh.

BACA JUGA:Hilangnya Rasa Keadilan, Tegakkan Hukum Tajam ke Atas

Pengundian nomor urut Partai Politik (Parpol) 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat , Rabu (14/12/2022). Kegiatan pengundian nomor urut dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Kategori :