NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah kamu tahun dari mana sumber keuangan Partai Politik di Indonensia, cek informasinya di sini.
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini 6 Perbedaan Jatuh Cinta dan Kena Pelet, Termasuk Terlalu Terobsesi
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya perihal dari mana keuangan partai politik di Indonesia? Nah, jika anda ingin tahu jawabannya simak artikel ini hingga akhir.
Setiap organisasi yang berjalan pada dasarnya akan membutuhkan dana keuangan termasuk partai politik.
BACA JUGA:Viral Banyak Bocil Datangi RSCM untuk Cuci Darah, IDAI Angkat Bicara
Mengenai pendapatan atau sumber keuangan partai politik telah disebutkan secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana keuangan partai politik bersumber dari:
1. Iuran Anggota ( merupakan pendapatan partai politik yang dipungut dari seseorang yang memiliki keanggotaan dari suatu partai tersebut).
2. Sumbangan yang sah menurut hukum dan Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
3. Bentuk sumbangan yang diberikan kepada suatu partai politik dapat berupa uang,barang dan/jasa. Bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional dan sesuai dengan:
- Bantuan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Belanja Hemat, Cek Katalog Promo JSM Alfamart Periode 26-28 Juli 2024 di Sini!
Di sisi lain, dana partai juga bersumber dari iuran pribadi terutama kadernya yang berhasil duduk di kursi legislatif. Selain itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan Rp108 per suara setiap tahunnya.
Misalkan sebuah partai mampu mengantongi suara 10 juta dalam pemilu, maka setiap tahun partai tersebut akan disokong dana Rp1,08 miliar hingga ke pemilu berikutnya.
BACA JUGA:8 Tanda-tanda Kena Pelet Cinta, Apakah Kamu Mengalaminya?