Terungkap! Ternyata Ini Penyebab dan Pemicu ‘Bocil Bocil’ Terkena Sakit Ginjal, Orang Tua Wajib Waspada

Jumat 26-07-2024,16:42 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini 6 Perbedaan Jatuh Cinta dan Kena Pelet, Termasuk Terlalu Terobsesi

Tujuan Hemodialisis

Ginjal adalah organ yang bertanggung jawab terhadap fungsi-fungsi pembersihan darah dalam tubuh, sehingga perannya sangat penting.

Tetapi, ginjal yang sudah rusak tidak bisa melakukan fungsinya dengan baik, dan salah satu penangannya adalah menggunakan hemodialisis. Dengan begitu, tubuh tidak akan menimbun racun akibat kerusakan ginjal.

BACA JUGA:Viral Banyak Bocil Datangi RSCM untuk Cuci Darah, IDAI Angkat Bicara

Hemodialisis adalah prosedur yang direkomendasikan kepada pasien pengidap gagal ginjal kronis, atau ketika fungsi ginjal pasien telah menurun hingga 15 persen.

Hal ini dapat diketahui apabila pasien gagal ginjal mengalami gejala seperti, sesak napas, kelelahan, mual dan muntah.

Tujuan dilakukan hemodialisis adalah untuk membantu organ ginjal melakukan tugasnya dalam tubuh. Apabila pasien gagal ginjal tidak melakukan transplantasi, maka prosedur ini perlu untuk dilakukan secara rutin. 

BACA JUGA:Belanja Hemat, Cek Katalog Promo JSM Alfamart Periode 26-28 Juli 2024 di Sini!

Namun sebelum terlambat, Anda dapat mencegah terjadinya kerusakan ginjal dengan Skrining Fungsi Ginjal.

Lalu, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)?

Dilansir dari cnbcindonesia.com, BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta.

BACA JUGA:8 Tanda-tanda Kena Pelet Cinta, Apakah Kamu Mengalaminya?

Tanggungan tersebut akan berlaku dengan ketentuan peserta JKN yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan peserta JKN telah mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang menderita penyakit ginjal sehingga perlu melakukan prosedur cuci darah dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini

Kategori :