Hak dan Kewajiban DPR
DPR memiliki beberapa hak yang penting dalam memuatnya, antara lain:
1. Hak Interpelasi
- Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis.
- Hak ini harus didukung dan ditandatangani oleh paling sedikit tiga puluh orang anggota dan disetujui oleh suatu sidang paripurna DPR.
2. Hak Angket
- Hak DPR untuk menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas.
- Hak ini dapat disampaikan oleh paling sedikit 10 orang anggota DPR.
3. Hak Kekebalan
Setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik.
DPR memiliki sekretariat jenderal yang bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang DPR. Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal yang diangkat dan dihentikan oleh presiden atas us ul pimpinan DPR. Sekretariat jenderal juga dapat membentuk tim asistensi sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Ini Seragam Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Karya Didit Hediprasetyo
Jumlah Anggota DPR Sekarang
DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota. Anggota DPR dipilih melalui pemilu dalam 80 daerah pemilihan.
Adapun dalam menyelaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, DPR membentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.
DPR RI periode 2019-2024 terdapat 9 (sembilan) fraksi, dengan persebaran anggota sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP)
Jumlah Anggota: 128