NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini besaran gaji dan tunjangan ketua, wakil ketua dan anggota DPR RI
Seperti diketahui, masyarakat telah menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lalu.
Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat juga mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA:Malam Anugerah Lomba Desa Wisata Provinsi Bengkulu 2024, Ini 5 Desa yang Menjadi Pemenang
Menarik untuk diketahui, berapa besar gaji Anggota DPR RI setelah lolos ke Pemilu 2024?
Besaran gaji anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Hitungan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Perlu diketahui, besaran gaji bagi Anggota DPR RI dibedakan berdasarkan jabatannya. Mulai dari Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan Anggota DPR RI.
BACA JUGA:Diduga Sengaja Dibakar, Lahan Seluas 1 Hektar di Jalan Citanduy Terbakar
Berikut adalah informasi mengenai gaji anggota partai di Indonesia pada tahun 2024:
Gaji Ketua DPR RI dan Tunjangan
Jika dilihat, gaji Ketua DPR RI termasuk dalam gaji pejabat negara tertinggi. Angka gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, di luar sejumlah tunjangan yang diberikan.
Masih dalam aturan yang sama, ada sejumlah tunjangan yang berhak diberikan kepada Ketua DPR RI, diantaranya:
1. Tunjangan istri sebesar Rp 540.000
2. Tunjangan anak sebesar Rp 201.600,
3. Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000