Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI

Minggu 28-07-2024,07:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

2. Tunjangan anak sebesar Rp 168.000

3. Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000.

BACA JUGA:Kisah Mengharukan! Majikan di Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Pengobatan PRT Indonesia

Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Perlu dicatat, seluruh hitungan ini belum termasuk sejumlah penerimaan lainnya sebagai fasilitas tambahan yang diberikan kepada Anggota DPR. 

BACA JUGA:Viral Pemotor Jatuh saat Nyalip Ambulans, Malah Minta Ganti Rugi Segini ke Sopir Bus

Mulai dari bantuan listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, hingga anggaran pemeliharaan rumah jabatan anggota.

Itulah besaran gaji anggota DPR. Perlu diketahui, anggota DPR berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. DPR bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membentuk lembaga legislatif nasional. 

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Banggai Tahun 2024, Cek Dana Desamu di Sini, Lengkap

Fungsi DPR

DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

1. Fungsi Legislasi

  • Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).
  • Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan DPD.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama presiden.
  • Menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

2. Fungsi Anggaran

  • Memberikan persetujuan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.

3. Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

BACA JUGA:Manfaat Air Mineral pH Tinggi untuk Penderita Ginjal, Ini Rekomendasinya, Bisa Dicoba

Kategori :