Skandal Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp34 Miliar, 2 RS di Sumatera dan 1 RS di Jateng Terdeteksi KPK

Sabtu 27-07-2024,11:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Skandal klaim fiktif BPJS, negara rugi Rp34 Miliar, 2 RS di Sumatera dan 1 RS di Jateng Terdeteksi KPK. 

Rugikan negara hingga miliaran rupiah, Kemenkes dan KPKminta RS yang klaim fiktif BPJS harus segera kembalikan seluruh uang hasil tipuan.
BACA JUGA:Berlaku Sampai 31 Agustus 2024, Begini Syarat dan Cara Gadai Bebas Bunga di Pegadaian

Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap skandal klaim fiktif dari rumah sakit untuk mendapatkan uang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tim yang terdiri dari KPK, Kemenkes, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga rumah sakit (RS) swasta yang mengajukan klaim fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah pada 2022-2023.

BACA JUGA:Sandi Harian Kode Morse Hamster Kombat Hari Ini! 27 Juli 2024, Dapatkan Jutaan Koin Gratis

Dilansir dari laman metro.tempo.co, modus yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut adalah membuat klaim tagihan fiktif. Akibat skandal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.

“Satu RS di Jawa Tengah (fraud) Rp 29 mliar, dua RS di Sumut ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar hasil audit atas klaim BPJS Kesehatan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Viral Lomba Nangis: Kontestannya Ibu-ibu, Nangis Paling Natural, Itulah Juaranya! Bawa Pulang Uang Tunai

Modus rumah sakit klaim fiktif BPJS Kesehatan

Terbongkarnya kecurangan tersebut berdasarkan monitoring KPK, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta BPJS Kesehatan. 

Pahala mengungkapkan, modus fraud ini umumnya ada dua. Pertama, kata dia, misalnya diklaim 10 kali fisioterapi. Tapi, nyatanya hanya dua kali. Kedua, pasien dan terapinya ada. Namun digelembungkan nilai klaimnya.

“Itu kami temukan tahun 2018,” kata Pahala.

BACA JUGA:Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak, Pejabat BPTD Ini Digerebek Istri Sah

Pahala juga mengatakan, jika praktik curang yang dilakukan rumah sakit itu juga meliputi pembuatan pasien fiktif untuk diberikan tindakan medis dan diklaim ke BPJS Kesehatan. 

KPK menyebut praktik itu sebagai phantom billing. Dari tiga rumah sakit tersebut, ada tagihan klaim 4.341 kasus. Padahal, faktanya di lapangan sebenarnya hanya ada seribuan kasus di catatan medis.

Kategori :