Misalnya menggelembungkan jumlah tagihan melampaui jumlah tindakan medis yang diberikan pasien, memanipulasi jumlah jenis layanan kepada pasien yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan, serta mengajukan tagihan yang sama berulang kali.
BACA JUGA:BRI Siapkan 3 Jenis KUR 2024, Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman
Sementara itu, masih dilansir dari sumber yang sama, Kemenkes mengatakan jika pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Kemenkes menyebut izin praktik dari rumah sakit yang terlibat bisa dicabut. Tak hanya fasilitas kesehatan, tetapi juga para pekerja yang terlibat juga bakal kena libas.
“Kita turun sama-sama ke lapangan mengecek. Kami sudah dapat data dari BPJS tapi kami perlu verifikasi. Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam diskusi tersebut.
BACA JUGA:Mewakili Indonesia, BTN Raih Penghargaan Euromoney Awards For Exellence 2024 di London
Murti mengatakan pihaknya telah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan tersebut. Dia memastikan Kemenkes akan memberikan sanksi tegas kepada tiap rumah sakit dan dokter yang terlibat kasus penipuan klaim fiktif.
Murti juga mengatakan jika saat ini Kemenkes dan KPK mendorong para rumah sakit yang telah melakukan klaim fiktif mengembalikan seluruh uang hasil penipuannya.
BACA JUGA:Malam Anugerah Lomba Desa Wisata Provinsi Bengkulu 2024, Ini 5 Desa yang Menjadi Pemenang
Selama enam bulan ke depan para pelaku diharapkan mengembalikan uang hasil klaim fiktif tersebut.
Dia juga menambahkan jika batas waktu toleransi itu telah selesai, Kemenkes bersama KPK dan BPKP akan melakukan audit secara masif terkait temuan kasus klaim fiktif.
BACA JUGA:Diduga Sengaja Dibakar, Lahan Seluas 1 Hektar di Jalan Citanduy Terbakar
Demikianlah ulasan mengenai, rugikan negara hingga miliaran rupiah, Kemenkes dan KPK: RS yang klaim fiktif BPJS harus segera kembalikan seluruh uang hasil tipuan!
(Putri Nurhidayati)