Skandal Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp34 Miliar, 2 RS di Sumatera dan 1 RS di Jateng Terdeteksi KPK

Sabtu 27-07-2024,11:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata dia. “Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif).”

BACA JUGA:Auto Gacor! Ini 16 Cara Menang Main Hamster Kombat Mini Games

Pahala meyakini, praktik lancung yang dilakukan rumah sakit ini banyak dilakukan, namun saat ini KPK baru mengambil sampel di tiga rumah sakit. 

Pihaknya mengimbau agar RS yang melakukan fraud lebih baik terbuka. Sebab, dalam kurun enam bulan ke depan timnya akan melakukan pembongkaran secara masif audit atas klaim jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Cara Cicil Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Uang Muka Hanya 15 Persen, Cicilan Maksimal 36 Bulan

Sejauh ini KPK belum mengambil sikap atas temuan itu, meski Pahala telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK. “Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” kata Pahala.

Sementara, KPK menyatakan upaya menelusuri dugaan kecurangan tagihan fiktif sejumlah rumah sakit dalam mengajukan klaim tagihan fiktif kepada BPJS tidak mudah. 

BACA JUGA:Pria Ini ‘Pesan Wanita’ di Aplikasi Hijau Malah Berakhir Diperas Waria

Bahkan menurut Pahala, terdapat kalangan masyarakat yang tak tahu data diri dan kepesertaan BPJS Kesehatan-nya dicatut oleh rumah sakit untuk mengajukan klaim tagihan fiktif kepada BPJS Kesehatan.

“Kenapa bobol? Ya gimana kalau didesain, orangnya kan enggak tahu juga bahwa namanya dibuat ngeklaim BPJS,” kata Pahala. Makanya berlapis-lapis dibikin, pas pada audit atas klaim, step 4, barulah ketahuan setelah saat ke lapangan, ini orang ada atau tidak? Begitu ditanya, enggak ada ini orang.”

BACA JUGA:Cara Buka Rekening Tabungan Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Mudah Ikuti Langkahnya Disini!

Selanjutnya, Pahala juga memaparkan, praktik klaim tagihan fiktif rumah sakit itu diyakini melibatkan banyak pihak, mulai dari dokter sampai manajemen tertinggi rumah sakit. 

Para dokter nakal, kata Pahala membuat dan menandatangani rekam medis, catatan program pasien, pemeriksaan penunjang, serta kelengkapan syarat-syarat lainnya untuk mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan supaya terkesan legal.

“Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kita? Karena enggak mungkin satu orang yang ngejalanin, enggak mungkin dokter saja yang ngejalanin. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya-pemiliknya, Dirut (direktur utama)-nya,” katanya.

BACA JUGA:Cara Nabung Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Bisa Online Tanpa Repot ke Outlet!

Melalui data yang terkumpul dari pasien, para pelaku kemudian yang berkomplot membuat klaim kesehatan fiktif. 

Kategori :