10. Jalan Yos Sudarso.
- Lokasi ini menjadi viral karena aksinya terekam dan tersebar luas di media sosial.
BACA JUGA:Viral 11 Orang Polisi Diserang Warga Saat Patroli di Kampung Permata
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian menghimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban AR untuk segera melapor. Ini penting untuk memperkuat bukti dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor. Tindakan asusila seperti ini sangat meresahkan dan harus dihentikan,” tambah AKP Mohammad Nur.
Hukuman yang Menanti
Akibat perbuatannya, AR saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 289 dan atau 281 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 9 tahun penjara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada AR tetapi juga kepada pelaku-pelaku lain yang memiliki niat serupa.
BACA JUGA:Viral Pemotor Jatuh saat Nyalip Ambulans, Malah Minta Ganti Rugi Segini ke Sopir Bus
Dengan tertangkapnya pelaku begal payudara ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Tulungagung dapat kembali pulih.
Aksi-aksi tidak terpuji seperti ini harus dihentikan, dan kesadaran serta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Kasus begal payudara di Tulungagung yang dilakukan oleh AR telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian mengharapkan korban-korban lainnya untuk melapor agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya. Hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa.
BACA JUGA:Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak, Pejabat BPTD Ini Digerebek Istri Sah