Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Ombudsman Daerah Setelah Naik

Sabtu 27-07-2024,20:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman

- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

- Membangun jaringan kerja

- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan

- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Haram Tentang Pemanfaatan Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasannya

Fungsi

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Demikianlah informasi tentang Segini gaji dan tunjangan kepala ombudsman daerah setelah mengalami kenaikan. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :