NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini gaji dan tunjangan kepala ombudsman daerah setelah naik.
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Lembaga ini bertugas untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara, daerah, dan hukum negara, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Ini, Semua Jalan Desa Harus Mulus
Ombudsman juga mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam hal ini, Ombudsman bertindak sebagai pengawas yang memastikan setiap layanan publik dilakukan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.
Gaji Kepala Ombudsman Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah. Peningkatan gaji ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
Aturan ini dikeluarkan karena adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah. Sehingga, diperlukan penyesuaian penghasilan untuk mencerminkan tanggung jawab tambahan yang mereka emban.
BACA JUGA:Ramalan Shio Minggu 28 Juli 2024 Lengkap untuk Semua Shio, Apakah Kamu Termasuk yang Beruntung?
Dalam aturan baru ini, gaji Kepala Perwakilan Ombudsman kini mencapai Rp 18,3 juta. Sebelumnya, gaji mereka adalah Rp 11,59 juta sebagaimana tertulis dalam aturan sebelumnya.
Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut menyatakan, "Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 18.535.000."
Penyesuaian Gaji dan Tunjangan
Selain gaji pokok, besaran tunjangan transportasi juga mengalami kenaikan. Tunjangan transportasi kini dinaikkan menjadi Rp 2.250.000, dari sebelumnya Rp 1.500.000.
Ini juga tertulis dalam aturan sebelumnya. Pasal 3 ayat (2) Perpres 69/2024 menyatakan bahwa, "Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah telah diberikan kendaraan dinas."