2. Keadilan: Ombudsman harus memperlakukan semua pihak dengan adil dan tidak memihak.
3. Tidak Diskriminatif: Ombudsman tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, atau status sosial.
4. Tidak Memihak: Ombudsman harus netral dan tidak berpihak pada salah satu pihak dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik.
BACA JUGA:Sungguh Tega, Kakek Tua Penjual Perabotan Ini Ditipu Pembeli, Modusnya Seperti Ini
5. Akuntabilitas: Ombudsman harus bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
6. Keseimbangan: Ombudsman harus mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan yang terkait dalam setiap kasus yang ditangani.
7. Keterbukaan: Ombudsman harus transparan dalam setiap proses yang dilakukan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diperlukan.
8. Kerahasiaan: Ombudsman harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas, kecuali jika informasi tersebut perlu disampaikan untuk kepentingan umum.
Asas-asas ini menjadi landasan penting bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik.
Dengan asas-asas tersebut, diharapkan Ombudsman dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Sebagai informasi tambahan berikut ini Tugas dan Fungsi Ombudsman
Tugas
Ombudsman bertugas :
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan