Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Ombudsman Daerah Setelah Naik

Sabtu 27-07-2024,20:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

2. Keadilan: Ombudsman harus memperlakukan semua pihak dengan adil dan tidak memihak.

3. Tidak Diskriminatif: Ombudsman tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, atau status sosial.

4. Tidak Memihak: Ombudsman harus netral dan tidak berpihak pada salah satu pihak dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik.

BACA JUGA:Sungguh Tega, Kakek Tua Penjual Perabotan Ini Ditipu Pembeli, Modusnya Seperti Ini

5. Akuntabilitas: Ombudsman harus bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

6. Keseimbangan: Ombudsman harus mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan yang terkait dalam setiap kasus yang ditangani.

7. Keterbukaan: Ombudsman harus transparan dalam setiap proses yang dilakukan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diperlukan.

8. Kerahasiaan: Ombudsman harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas, kecuali jika informasi tersebut perlu disampaikan untuk kepentingan umum.

Asas-asas ini menjadi landasan penting bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik.

Dengan asas-asas tersebut, diharapkan Ombudsman dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Bikin Resah Kaum Hawa, Pelaku Begal Payudara Berhasil Dibekuk Polres, Pelaku Mengaku Sudah 25 Kali Beraksi

Sebagai informasi tambahan berikut ini Tugas dan Fungsi Ombudsman

Tugas

Ombudsman bertugas :

- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan

Kategori :