- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
- Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:
- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
BACA JUGA:Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi status UHC desa yang ada di Rejang Lebong