Syarat dan Kriterianya Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 27-07-2024,21:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan Diri

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

- Cacat Total Tetap

- Meninggal Dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

BACA JUGA:Biaya Cuci Darah Bisa di Tanggung BPJS, Ternyata Segini Tarif Biaya Sekali Proses Cuci Darah di Rumah Sakit

Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:

- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

BACA JUGA:Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi status UHC desa yang ada di Rejang Lebong

Kategori :