1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.
Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
- kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
- iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan
- bersifat nirlaba.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan
2. Jaminan Hari Tua
Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya
3. Jaminan Pensiun
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun).
Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan
4. Jaminan Kematian