Pahami Aturannya, Begini Caranya Beli Motor Lelang di Pegadaian

Sabtu 27-07-2024,22:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pahami aturannya, begini caranya beli motor lelang di Pegadaian.

Mencari informasi terkait lelang kendaraan di Pegadaian kerap dilakukan oleh Masyarakat yang ingin memiliki kendaraan seken namun tetap aman dan murah.

BACA JUGA:Cara Beli Mobil Lelangan Bank, Harga Murah Kualitas Bagus

Diketahui, PT Pegadaian (Persero) memang kerap mengadakan program lelang barang jaminan di Pegadaian yang tidak ditebus oleh nasabahnya. 

Barang-barang tersebut seperti emas, barang elektronik, hingga motor. Motor yang akan dilelang di Pegadaian juga telah melewati proses verifikasi keaslian dan kondisi sehingga aman dilakukan. 

Lantas, bagaimana cara membeli motor lelang di Pegadaian? Agar lebih jelas, berikut beberapa langkahnya. 

BACA JUGA:5 Cara Membeli Rumah Lelang Bank, Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Cara Membeli Motor Lelang di Pegadaian

Untuk membeli motor lelang maupun barang lainnya di Pegadaian, Anda perlu memahami terlebih dulu aturan lelangnya. 

Biasanya, lelang dilakukan dua minggu sekali, namun ada juga Pegadaian yang menyelenggarakan program lelang ini setiap hari.

Hal ini tergantung kebijakan Pegadaian di wilayah masing-masing. Pegadaian juga umumnya mengadakan lelang ini di Kantor Cabang Pegadaian atau bazaar resmi perusahaan. 

BACA JUGA:5 Cara Beli Rumah Lelang Bank agar Dapat Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Adapun cara membeli motor lelang di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  1. Periksa secara berkala situs resmi Pegadaian atau media sosial resminya untuk mengetahui ada tidaknya program lelang yang diadakan.  
  2. Apabila terdapat pengumuman barang lelang jaminan jatuh tempo, Pegadaian akan mengumumkan pada laman resminya.
  3. Lelang biasanya diselenggarakan di salah satu lokasi outlet Pegadaian.
  4. Selanjutnya, Anda bisa langsung datang ke outlet Pegadaian yang menjadi tempat penyelenggaraan lelang sesuai waktu yang telah ditentukan. Umumnya, lelang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  5. Pastikan Anda membawa identitas pribadi (e-KTP) yang nantinya diperlukan untuk proses administrasi pembelian motor lelang.
  6. Motor atau barang lain yang dilelang akan ditampilkan di ruang depan kantor Pegadaian dengan diberi nomor urut sesuai jenis barang.
  7. Anda hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan dengan menyebutkan nomornya.
  8. Pembelian barang lelang Pegadaian biasanya dapat dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain dengan sistem pembelian secara tunai, Gadai Emas Angsuran, Gadai Emas, hingga Gadai Tabungan Emas Angsuran.
  9. Setelah itu, Anda tinggal mendatangi kasir, lalu mengisi formulir dan melakukan pembayaran atas motor yang Anda beli tersebut. 

Nah, itulah cara membeli motor lelang di Pegadaian yang perlu Anda ketahui. Namun, penting untuk diingat bahwa harga barang lelang di Pegadaian pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan harga yang ada di pasaran. 

BACA JUGA:4 Cara Beli Mobil Lelang di Leasing Agar Aman Tanpa Masalah

Kategori :