Sebelum ikut lelang motor, disarankan untuk mengecek kondisinya. Kamu bisa membaca laporan hasil inspeksi jika ada.
4. Periksa surat kendaraan
Selain komponen motor, jangan lupa cek kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebut saja STNK, BPKB, nomor rangka, faktur, dan surat kepemilikan kendaraan jika motor berasal dari instansi atau leasing.
BACA JUGA:Lelang Bus Sekolah, dari 33 Bus Sekolah hanya 4 yang Layak
5. Ikuti Open House
Ikuti Open House untuk mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat kendaraan secara langsung. Open House umumnya dibuka H-3 sebelum lelang di pool lelang atau lokasi motor bekas berada.
6. Pilih balai lelang terpercaya
Pastikan kamu memilih balai lelang terpercaya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI. Hindari lelang motor yang dilakukan di media sosial dan mengiming-imingi menang langsung.
Hal tersebut demi keamanan saat memilih motor bekas. Jangan sampai kamu membeli motor bodong dan menjadi korban kejahatan modus lelang motor.
BACA JUGA:Cara Beli Mobil Lelangan Bank, Harga Murah Kualitas Bagus
7. Ketahui mekanisme lelang
Sebelum ikut lelang motor bekas, pastikan kamu sudah mengetahui jadwal lelang motor bekas. Cari tahu juga metode lelang, nilai deposit Nomor Peserta Lelang (NPL), dan opsi pembayaran. Sebab, beda balai lelang, beda juga mekanisme lelangnya.
BACA JUGA:5 Cara Beli Rumah Lelang Bank agar Dapat Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus
Demikianlah ulasan mengenai, pahami aturannya lalu begini caranya beli motor lelang di Pegadaian.
(Putri Nurhidayati)