Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen

Rabu 12-04-2023,17:23 WIB
Reporter : Siska Harliana

Tak terkecuali bagi tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi yang menerapkan pola keuangan BLU, hingga tenaga honorer yang bertugas di perguruan tinggi negeri, disebutkan akan memperoleh THR.

Berikut rincian THR yang masih proses pengusulan dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota serta tenaga honorer yang bekerja di lembaga non-struktural;

BACA JUGA:Produk Tupperware Terancam Hilang di Pasaran, Ini Penyebabnya

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/kepala/atau sebutan lainnya usulan THR tahun 2023 sebanyak Rp26.229.000

- Wakil ketua/kepala/atau sebutan lainnya yang sejenis, usulan THR tahun 2023 sebesar Rp24.721.200

- Sekretaris atau jabatan yang sejenis dengan sebutan lain, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.250

- Anggota lembaga non-struktural, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.350.

BACA JUGA:Lebaran di Bengkulu Tengah, Penjabat Bupati Heriyandi Roni Dijadwalkan Sholat Ied di Pendopo

2. Pegawai/honorer yang bekerja pada lembaga non-struktural serta pejabat yang hak keuangan juga administrasinya disamakan atau setingkat dengan eselon/pejabat.

- Eselon I/PPT Utama/Madya, usulan THR 2023 sebesar Rp20.738.550,

- Eselon II/PPT Pratama, usulan THR 2023 sebesar Rp16.262.400,

- Eselon III/PPT pejabat administrator, usulan THR 2023 sebesar Rp 11.535.300.

BACA JUGA:Rabu Pagi Tim dari KPK Datangi Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan

3. Pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk lembaga non-struktural juga perguruan tinggi negeri baru, besaran THR nya berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016 mengenai posisi pejabat pelaksana sesuai dengan jenjang pendidikannya.

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

Kategori :