"Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari keluarga korban terhadap kejadian ini," ujarnya.
Meski begitu, Arya berjanji pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait tewasnya selebgram asal Medan tersebut usai menjalani perawatan di klinik kecantikan WSJ Beauty, Depok.
Serta akan memastikan kapasitas dokter yang melakukan penanganan apakah mempunyai izin dan keahlian di bidang itu atau tidak.
"Kami dari kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini dan mendalami penyebab kematian korban," ucapnya.
BACA JUGA:Penipuan Via Medsos, Warga Kota Bengkulu Tertipu Jual Beli Mobil, Uang Rp 79 Juta Lenyap
Arya mengaku, sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan secara detail lantaran pihaknya masih berupaya untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
"Selebihnya nanti apabila sudah ada hasil lebih lanjut maka akan disampaikan kembali pada teman-teman wartawan," janjinya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, selebgram cantik asal Medan, Ella Nanda Sari Boru Hasibuan, meregang nyawa lantaran diduga menjadi korban malpraktik di klinik kecantikan WSJ Beauty, Depok, Jawa Barat.
Kasus ini terkuak dari unggahan akun @temanpolisi yang menyebut bahwa korban sebelum tewas berangkat dari Medan menuju klinik kecantikan di Kota Depok pada Senin, 22 Juli 2024.
Ella Nanda berniat untuk melakukan sedot lemak pada area lengan di klinik WSJ Beauty, Kota Depok.
Selain itu, selebgram cantik berusia 30 tahun itu dikabarkan juga sempat mendapat tindakan sekira pukul 12:00 WIB sampai dengan pukul 13:00 WIB.
Namun tiba-tiba, sekira pukul 14:00 WIB, salah seorang temannya mendapat telepon dari rumah sakit di kawasan Margonda yang mengatakan korban sudah meninggal dunia.
Bahkan kabarnya, pihak klinik WSJ Beauty telah menghubungi pihak keluarga untuk mengantar jenazah ke Pangkalan Brandan, tanpa memberikan keterangan hasil diagnose kematian Ella Nanda.
“Saya sebagai kakak kandung korban sangat keberatam karena kematian adik saya ini. Ini malpraktik telah dilakukan WSJ Beauty dan Skincare,” kata Okta Lia Boru Hasibuan.
Terkait kejadian itu, keluarga korban telah meminta agar pihak klinik bertanggung jawab. Mereka curiga Ella meninggal dengan cara yang tidak wajar.
Sementara itu, sebagai tambahan informasi, dalam pelaksaan operasional suatu klinik diperlukan izin sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan operasional dalam klinik.
Meski begitu tidak sedikit klinik kecantikan yang mengabaikan terkait perizinan ini.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Permenkes Tentang Klinik, untuk mendirikan sebuah klinik, pelaku usaha harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
Undang-Undang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan kepada masyarakat di mana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dikatakan bahwa :
“Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau”.
Rumusan dalam Pasal tersebut diperkuat dalam Pasal 106 ayat (1) yang mengatakan bahwa: