Niat Ingin Cantik, Wanita Muda Tewas Diduga Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

Minggu 28-07-2024,12:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

“Sediaan Farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.

BACA JUGA:Bikin Heboh! Pria Ini Mengaku Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Pasal 4 huruf c juga diatur bahwa, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dalam analisis kami pada pertanyaan yang Anda ajukan, bahwa klinik yang teman Anda kunjungi tidak terdaftar juga karyawannya tidak memiliki sertifikasi di bidangnya dapat diklasifikan sebagai tindakan Praktik Kecantikan Illegal.

Sebagaimana telah kami uraiakan sebelumnya bahwa suatu klinik wajib memiliki izin pendirian dan izin operasional dalam menjalankan usahanya.

Dimana, apabila tidak ada izin tersebut masyarakat sebagai konsumen haruslah diberitahu sebagai bagian dari haknya sebagai konsumen.   

Dalam hal pertanggungjawaban hukum yang diberikan oleh pelaku usaha atas hal tersebut sangat berkaitan erat dengan ada tidaknya suatu kerugian yang telah diderita oleh pihak konsumen.
Yang mana konsumen merupakan salah satu pihak sebagai akibat dari penggunaan, pemanfaatan, serta pemakaian barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha tertentu.

BACA JUGA:Ditolak Kemendagri Berulang Kali, DPRD Seluma Minta Bentuk Timsus Revisi Raperda RTRW

Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh konsumen dalam jasa pelayanan kesehatan, Pasal 58 Undang-Undang Kesehatan telah mengatur bahwa:

1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/ atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya

2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat;

3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan praktik illegal, yang dikatakan sebagai malapraktik (dikenal pula dengan malpractice atau malapraxis) dapat didefinisikan dengan praktek yang buruk atau jelek (bad practice).



Putri Nurhidayati

Kategori :