"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," tutup IPDA. Wiyadi.
Sementara itu, pelaku NS mengakui perbuatannya tersebut, namun NS mengelak disebut saat kejadian itu dirinya sedang dalam pengaruh mabuk lem aibon.
"Pada saat kejadian kami sedang duduk nunggu teman lainnya dan hendak bermain bola. Tapi aku idak ado mabuk lem," keterangan pelaku.
BACA JUGA:Pencinta Rawon Harus Tahu, Ini Tips Mengolah Kluwek agar tidak Beracun
Sebelum kejadian pelaku mengku baru selesai mengangkut kardus dan selanjutnya hendak bermain bola bersama dengan teman-temannya.
"Aku baru selesai ngangkut barang bekas dan selanjutnya makan mie dan baru kumpul bersama dengan teman-teman untuk bermain bola," pungkas pelaku.
BACA JUGA:5 Cobaan Ini Ternyata Tanda Allah SWT Sedang Menaikan Derajat Hambanya, Jangan Putus Asa
Atas perbuatannya, NS pun terpaksa berurusan hukum dan terancam dijerat oleh penyidik dengan pasal 351 kUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Adrian M Yusuf)