Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, Segini Jam Kerja dan Gajinya

Senin 29-07-2024,21:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Gaji yang diterima oleh PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tentu saja bebeda, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji lebih sedikit, dari pada PPPK penuh waktu.

Ketentuan mengenai gaji ini akan disesuaikan dengan ijazah serta beban kerja yang nantinya akan diatur lebih lanjut oleh KemenPAN RB nantinya akan terdapat peraturan Turunan Manajemen ASN.

Namun, anda tidak perlu khawatir, selain kedua perbedaan tersebut diatas, PPPK part time jyga memiliki hak hak yang sama dengan PPPK full time.

BACA JUGA:Tampil Mewah di Lantai GIIAS 2024, Daihatsu Terios Graphite Cocok untuk Diajak Berpetualang, Intip Harganya

Persamaan PPPK Full Time dan Part Time

1. Sebagai Upaya penyelesaian Honorer

Baik PPPK Full time maupun part time sama sama sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer, untuk bisa mendapatkan kejelasan status dan hak haknya yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk negara.

2. Peserta Seleksi PPPK 2024

Dalam hal ini peserta yang akan diangkat baik menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Apabila tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat.

BACA JUGA:Tampil Mewah di Lantai GIIAS 2024, Daihatsu Terios Graphite Cocok untuk Diajak Berpetualang, Intip Harganya

3. Diangkat oleh PPK melalui SK

Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan SK baik itu SK pemerintah daerah (Bupati/ Walikota) maupun SK pemerintah Provinsi (Gubernur).

4. Memiliki Nomor Induk PPPK

Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, setelah mendapatkan SK nanti akan ada NIP.

Namun untuk diketahui, jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah memberikan alokasi yang cukup besar dalam seleksi CASN 2024. 

Pemerintah membuka lowongan untuk 2,3 juta formasi, baik untuk PNS maupun PPPK. Khusus, PPPK jumlah formasinya sebanyak 1,7 juta formasi.

Kategori :