Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi dari Kemenpan RB, Ini 3 Skema Gaji PPPK 2024 yang Berlaku

Resmi dari Kemenpan RB, Ini 3 Skema Gaji PPPK 2024 yang Berlaku

Skema Gaji PPPK --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah resmi berlakukan 3 skema gaji PPPK 2024, begini cara penetapan gajinya berdasarkan seleksi, masa kerja, dan validasi data.

Bagi Anda yang sudah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau sedang mengikuti proses seleksi, kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Korban Pelecehan Oknum PPPK Nakes Terima Restitusi, Serah Terima di Kejari Seluma

Pemerintah telah menetapkan tiga skema utama dalam penentuan besaran gaji bagi PPPK tahun 2024. 

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk memberi kejelasan soal hak penghasilan, tapi juga untuk menciptakan sistem yang adil dan terukur, terutama bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

BACA JUGA:Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu Disita Kejaksaan Tinggi

Ketiga skema tersebut mencakup pemeringkatan berdasarkan seleksi, prioritas masa kerja dan usia, serta verifikasi administratif melalui SPTJM. 

Masing-masing skema punya dasar pertimbangan tersendiri dan dapat berpengaruh terhadap posisi dan penghasilan seorang PPPK, berikut rinciannya :

1. Skema Berdasarkan Pemeringkatan Seleksi Kompetensi

Skema ini menempatkan hasil seleksi sebagai dasar utama penetapan gaji.

Jadi, semakin tinggi nilai yang diperoleh saat mengikuti tes seleksi, semakin besar kemungkinan ditempatkan di jenjang golongan gaji yang lebih tinggi. 

Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kompetensi, serta mendorong terciptanya budaya kerja berbasis merit.

Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penghasilan yang diterima oleh PPPK benar-benar sepadan dengan kemampuan dan kontribusinya. 

Bagi peserta seleksi, skema ini juga menjadi motivasi tambahan untuk memberikan performa terbaik sejak tahap awal rekrutmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: