Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, Segini Jam Kerja dan Gajinya

Senin 29-07-2024,21:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Nantinya, lowongan CPNS dikhususkan bagi para lulusan baru dan PPPK diprioritaskan untuk honorer.

Tak hanya itu, Anas juga mengatakan bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi CASN akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, pegawai honorer yang telah mengikuti CASN 2024 namun belum lulus akan disiapkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Pencinta Rawon Harus Tahu, Ini Tips Mengolah Kluwek agar tidak Beracun

FFakta PPPK Paruh Waktu 

Berikut ini 3 fakta mengenai PPPK paruh waktu:

1. Bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu tak perlu berkecil hati. Anas mengatakan PPPK paruh waktu ini nantinya dapat diangkat menjadi penuh waktu. Asalkan, mereka sudah melalui tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB," kata dia.

Adapun, Anas menegaskan ketentuan mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.

2. Skema Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Anas mengungkapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dia mengatakan jika daerah belum siap, maka honorer ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time.

"Jadi 100% diterima. Cuma bagi daerah yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap standby di paruh waktu. Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, dia pasti di Penuh Waktu," jelas Anas.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Isi Ramalan Jayabaya tentang Masa Depan Pulau Jawa

3. Lowongan PPPK Penuh Waktu 1,7 Juta Formasi

Anas mengungkapkan pemerintah membuka peluang luas bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Anas, seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Kategori :