- Mendapatkan sertifikat pendidik.
- Meningkatkan peluang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
5. Penyetaraan Sertifikat Pendidik
Penyetaraan Sertifikat Pendidik adalah proses untuk menyamakan nilai sertifikat pendidik yang diperoleh dari luar negeri dengan sertifikat pendidik yang berlaku di Indonesia.
Penyetaraan ini dilakukan agar guru yang memiliki sertifikat pendidik dari luar negeri dapat mengajar di sekolah di Indonesia.
Persyaratan Penyetaraan Sertifikat Pendidik:
- Memiliki sertifikat pendidik dari luar negeri yang sah dan diakui oleh pemerintah negara asal.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (Strata-1).
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang baik.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Guru yang Tidak Penuhi Kriteria Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi, Kapan Cair?
Berikut adalah beberapa poin penting dari kebijakan ini:
- Semua guru PNS dan PPPK akan mendapatkan Sertifikat Pendidik tanpa tes.
- Kebijakan ini berlaku untuk guru yang sudah memiliki NUPTK, memenuhi syarat pendidikan, memiliki pengalaman mengajar, dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
- Guru yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetap harus mengikuti tes untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
- Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Manfaat Sertifikasi Guru Tanpa Tes