Simak, Ada 5 Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tanpa PPG

Senin 29-07-2024,21:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Guru PNS dalam jabatan aktif.

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (Strata-1).

- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

- Memiliki rekam jejak yang baik sebagai guru.

- Lolos seleksi administrasi, substansi, dan wawancara.

Pelatihan dan Pendampingan:

  • Program Guru Penggerak berlangsung selama 9 bulan.
  • Peserta akan mengikuti berbagai pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan individu.
  • Pelatihan meliputi: kepemimpinan pembelajaran; kurikulum dan pembelajaran; asesmen dan evaluasi; pengembangan profesi guru; pengelolaan sekolah.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan, Kamu Termasuk?

4. Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

Program PLPG dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan. Guru yang mengikuti program PLPG dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Waktu Pelaksanaan PLPG:

- PLPG biasanya diselenggarakan dua kali dalam setahun.

- Informasi mengenai waktu pelaksanaan PLPG dapat dilihat di website LPTK penyelenggara.

Biaya Pendaftaran PLPG:

- Biaya pendaftaran PLPG bervariasi di setiap LPTK.

- Anda dapat informasi mengenai biaya pendaftaran di website LPTK penyelenggara PLPG.

Manfaat Mengikuti PLPG:

Kategori :